LDII Kobar Bersama FKUB Turut Serta Menjaga Keharmonisan Umat



Maryono, Ketua DPD LDII Kabupaten Kotawaringin Barat menghadiri undangan Bupati Kotawaringin barat, dalam acara pembinaan dan silaturahim bersama Forum Pembauran Kebangsaan dan Forum Komunikasi Umat Beragama serta tokoh masyarakat, bertempat di Kantor Kesbangpol Pangkalan Bun hari Kamis 24 September 2O2O.

Dalam sambutannya, Bupati Kobar, Nurhidayah mengajak seluruh elemen masyarakat beserta perwakilan dari masing-masing Ormas Keagamaan yang hadir untuk turut serta  menjaga situasi di Kabupaten Kotawaringin Barat tetap kondiusif. 
Kepada para pengurus  ormas, Nuhidayah memberikan pesan khusus untuk selalu mengutamakan kerukunan, keharmonisan serta bisa membantu pemerintah dalam menjaga keamanan, ketertiban dan bisa menjadi penengah di tengah tengah masyarakat.  Apabila ada gesekan yang terkait masalah perbedaan suku, agama, keyakinan dan kepercayaan agar tidak sampai membesar atau terjadi kerusuhan yang bisa merugikan semua pihak. Dan juga termasuk perbedaan pilihan dalam pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur tanggal 9 Desember 2O2O.


 

Sekilas tentang FKUB

Forum Kerukunan Umat Beragama, adalah forum yang dibentuk oleh masyarakt dan difasilitasi oleh Pemerintah  dalam rangka membangun, memelihara, dan memberdayakan uamt beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan.

Pembentukan FKUB didasarkan pada Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dengan Menteri Agama masing-masing No. 8 Tahun 2006 dan Nomor 9 Tahun 2006. 

Dasar : Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri

Nomor : 9 Tahun 2006 dan Nomor : 8 Tahun 2006.

Kerukunan umat beragama adalah keadaan-keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pemeliharaan kerukunan umat beragama adalah upaya bersama umat beragama dan pemerintahan di bidang pelayanan, pengaturan dan pemberdayaan umat beragama.
Rumah ibadah adalah bangunan yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus digunakan untuk beribadat bagi para pemeluk masing-masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadat keluarga.

Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan yang selanjutnya disebut Ormas Keagamaan adalah organisasi non pemerintah bervisi kebangsaan yang dibentuk berdasarkan kesamaan agama oleh warga Negara Republik Indonesia secara sukarela, berbadan hukum, dan telah terdaftar di pemerintahan daerah setempat serta bukan organisasi sayap partai politik.
Pemuka agama adalah tokoh komunitas umat beragama baik yang memimpin ormas keagamaan maupun yang tidak memimpin ormas keagamaan yang diakui atau dihormati oleh masyarakat setempat sebagai panutan.

Forum Kerukunan Umat Beragama, yang selanjutnya disingkat FKUB, adalah forum yang dibentuk oleh masyarakat dan fasilitasi oleh pemerintahan dalam rangka membangun, memelihara dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan.
Panitia pembangunan rumah ibadah adalah panitia yang dibentuk oleh umat beragama, ormas keagamaan atau pengurus rumah ibadat.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadat adalah izin yang diterbitkan oleh bupati/walikota untuk pembangunan rumah ibadat.
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)

FKUB dibentuk di propinsi dan kabupaten/kota
Pembentukan FKUB sebagai dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masyarakat dan difasilitasi Pemerintah Daerah.
FKUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki hubungan yang bersifat konsultatif.
FKUB Tingkat Propinsi mempunyai tugas :

Melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat;
Menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat;
Menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan gubernur; dan
Melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat.
FKUB Kabupaten/Kota mempunyai tugas :

Melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat;
Menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat;
Menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan gubernur;
Melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat; dan
Memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadat.
Keanggotaan FKUB adalah sbb :

Keanggotaan FKUB terdiri atas pemuka-pemuka agama setempat.
Jumlah anggota FKUB Propinsi paling banyak 21 anggota dan jumlah anggota FKUB Kabupaten / Kota paling banyak 17 orang.
FKUB dipimpin oleh 1 (satu) orang ketua, 2 (dua) orang wakil ketua, 1 (satu) orang sekretaris, 1 (satu) orang wakil sekretaris yang dipilih secara musyawarah oleh anggota.
Dalam pemberdayaan FKUB dibentuk Dewan Penasehat pada propinsi dan kabupaten/kota mempunyai tugas :

Membantu kepala daerah dalam merumuskan kebijakan pemeliharaan kerukunan umat beragama; dan
Memfasilitasi hubungan kerja FKUB dengan pemerintah daerah dan hubungan antara sesama instansi pemerintah di daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama.
Dewan penasehat FKUB Propinsi sbb:

Ketua : Wakil Gubernur
Wakil Ketua : Kepala Kantor Wilayah Dep. Agama Propinsi
Sekretaris : Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Propinsi.
Anggota : Pimpinan instansi terkait.
Dewan penasehat FKUB Kabupaten / Kota sbb :

Ketua : Wakil Bupati/Wakil Walikota;
Wakil Ketua : Kepala Kantor Wilayah Dep. Agama Kabupaten/Kota;
Sekretaris : Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten/Kota;
Anggota : Pimpinan instansi terkait.









 

إرسال تعليق

أحدث أقدم