LDII dan Mobil Listrik

Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum DPP Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Abdullah Syam mengatakan emisi gas buang kendaraan sudah mencemari udara. Emisi juga disebut berperan besar terhadap perubahan iklim global.

Abdullah menjelaskan kerusakan lingkungan hingga pemanasan global tersebut sebagai akibat perbuatan manusia.

Dikatakan Abdullah, kerusakan lingkungan ini secara tersurat sudah dijelaskan dalam surah Ar Rum ayat 41: "telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari akibat perbuatan mereka agar mereka kembali ke jalan yang benar".





"Ya karena kami lembaga dakwah, di sini saya kutip Surah Ar Rum 41," kata Abdullah dalam acara bertema Menyongsong Era Mobil Listrik Nasional di bilangan Jakarta Selatan, Rabu (12/2).

Menurut dia lewat forum ini diharapkan implementasi mobil listrik di Indonesia dapat segera terwujud guna menjaga udara Indonesia khususnya kota-kota besar seperti DKI Jakarta tetap bersih.

"Lingkungan berdampak secara pribadi maupun sosial. Untuk itu LDII sangat perhatian dengan isu-isu lingkungan sekaligus memberi solusi," kata Abdullah.

Sementara itu Ketua DPP LDII Prasetyo Sunaryo menambahkan acara ini juga sebagai langkah antisipatif pihaknya menyongsong era kendaraan listrik.

Prasetyo ingin lewat diskusi ini anggotanya dan masyarakat paham mengenai apa yang harus dilakukan jika kendaraan listrik sudah seharusnya di jalan Indonesia.

"Jadi ini kegiatan yang kami berikan untuk warga. Siapa tau banyak yang ingin terjun langsung ke industri ini dan mereka sudah punya bekal ilmunya," ucapnya.


Dari acara hari ini, Prasetyo berharap dapat memberi masukan kepada pemerintah untuk segera mempercepat industri kendaraan listrik di Indonesia.


"Ini tentu harus kita lihat juga bagaimana pendekatannya dari teknologi dulu, kebijakan atau dari tren," kata Prasetyo.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan resmi diundangkan pada 12 Agustus 2019. Sejauh ini aturan masih butuh aturan turunan dari Kementerian terkait, di antaranya Kemenhub. (ryh/mik
)


https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20200212143146-384-473938/dorong-percepatan-mobil-listrik-ldii-kutip-surah-alquran

إرسال تعليق

أحدث أقدم