Indonesia sebagai negara kesejahteraan
(welfarestate) memiliki tujuan mulia untuk menyejahterakan
masyarakatnya berdasarkan Pembukan UUD 1945. Program Jaminan sosial
melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan upaya
pemerintah untuk menyejahterakan masyarakat.
Dengan populasi umat Muslim terbesar
di dunia dengan perbandingan umat muslim 85 persen dari total penduduk
260 juta jiwa, masyarakat Muslim di Indonesia menuntut pemerintah kian
memperhatikan kehalalan dalam bermuamalah, demikian juga terhadap
pelaksanaan program BPJS.
BPJS yang digelar pemerintah memiliki
lima jenis program jaminan, yakni Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan
Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian.
Pemerintah pada akhir tahun 2019 menargetkan seluruh masyarakat
Indonesia yang ditentukan undang-undang telah menjadi peserta Program
Jaminan dan mendapat Jaminan Perlindungan Kesehatan.
Sifat kepesertaannya wajib bagi setiap
warga masyarakat dan mereka berhak mendapatkan jaminan perlindungan
kesehatan dengan membayar iuran sesuai aturan yang berlaku. Bagi mereka
yang tidak mampu untuk membayar iuran, maka negara wajib memberikan
bantuan iuran. Persoalannya, LDII melihat terdapat problem yang timbul
jika dilihat dari sisi keislaman pada akad atau tata hubungan antar
ketiga pihak, dan lembaga-lembaga penunjang yaitu peserta penerima
manfaat, pihak pemberi jasa kesehatan, dan pihak pengeloa dana atau
penjamin (BPJS).
Terdapat klaim dari pemerhati dan
masyarakat pengguna jaminan sosial ini, bahwa aspek “hubungan keuangan”
atau “transaksi keuangan” dalam sistim BPJS belum jelas benar aspek
hukumnya, apakah sudah atau tidak memenuhi kriteria syariah Islam, yang
berakibat timbulnya transaksi-transaksi non halal. Hal kedua adalah,
pada cara-cara pengelolaan dana amanah yang ditempatkan pada
lembaga-lembaga keuangan non syariah yang menimbulkan
transaksi-transaksi ribawi.
Untuk menjamin kehalalan dari produk
BPJS, DPP LDII mengusulkan pengelolaan dana BPJS dengan cara syariah
atau BPS Syariah. Untuk kepentingan tersebut, DPP LDII mengajak ICMI dan
MUI menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang bertemakan “Menggagas
BPJS Syariah” pada 19 November 2014. Dengan FGD ini, DPP LDII ingin
mengajak seluruh elemen masyarakat khususnya umat Islam dan pemerintah
mewujudkan jaminan sosial yang sesuai dengan koridor syariah.
FGD itu mengundang narasumber KH
Slamet Efendi Yusuf dari MUI, Dr. Bambang Kusumanto Dewan Penasehat DPP
LDII sekaligus anggota DPRD DKI Jakarta, dan Dr. Ahmad Nizar Shihab dari
MPR. Sementara partisipan yang hadir di antaranya Masyarakat Ekonomis
Syariah (MES), Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI), Bank Mega
Syariah, dan lain-lain.
“BPJS Syariah merupakan hal yang baru,
lahir dari amanat UUD 1945 pasal 24 ayat 32, negara berkewajiban
memberikan jaminan sosial. Saya mengapresiasi LDII yang berani
menginisiasi lahirnya BPJS Syariah. Ketika negara mengeluarkan ide-ide
tertentu masih melihat kembali ajaran Islam. Dengan makin besarnya
ekonomi syariah. Banyak sekali keinginan untuk mewujudkan syariah. Sejak
era 80-an ekonomi kita sangat diwarnai ekonomi konvensional. Sehingga
timbul dikotomi antara ekonomi dan syariah,” ujar KH Slamet Efendi
Menurut Ketua DPP LDII Chriswanto
Santoso, mewujudkan BPJS Syariah sangat mudah bila pemerintah memiliki
kemauan. Selain itu BPJS Syariah tak bertentangan dengan dengan landasan
filosofis sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa. Bahkan, pada UUD 1945
negara Indonesia mendasarkan diri pada budi pekerti, moral, dan nilai
agama. Hak asasi boleh dibatasi, namun yang membatasi adalah
undang-undang. Umat Islam Indonesia tanpa memberangus hak-hak beragama
umat lain juga memiliki hak untuk menjalankan ibadah seperti perniagaan
yang sesuai syariah.
Dalam FGD Menggagas BPJS Syariah,
terdapat beberapa permasalahan dalam mewujudkannya. Permasalahan yang
utama adalah terkait dengan kemauan politik dari penguasa, baik itu dari
eksekutif maupun legislatif. “Jika pemerintah membuka dua jalur antara
konvensional atau syariah, maka kita bertugas menyosialisasikannya pada
umat Islam. Maka perlu ada yang mewadahinya hingga umat Islam mau
memiliki kemauan untuk beralih ke BPJS Syariah,” ujar Tengku Zulkarnain
Peserta yang hadir berharap wacana
menggagas BPJS Syariah terus berkesinambungan. Forum ini harus terus
digulirkan dan menjadi agenda bagi ormas-orams Islam. Misalkan MES harus
menjadikan agenda utama mengenai BPJS Syariah dan juga dalam Kongres
Umat Islam di Yogyakarta pada Januari 2015 mendatang. Umat Islam
Indonesia perlu membuat tim yang merumuskan sistem syariah, akadnya, dan
perlu dipersiapkan konsep undang-undang BPJS Syariah. (Khoir/LINES)
http://ldii.or.id/id/news/organisasi/1593-ldii-menggandeng-icmi-dan-mui-mengusulkan-bpjs-syariah.html
LDII Menggandeng ICMI dan MUI Mengusulkan BPJS Syariah
https://www.ldiisampit.or.id/2014/11/ldii-menggandeng-icmi-dan-mui.html
LDII Menggandeng ICMI dan MUI Mengusulkan BPJS Syariah
HQ
LDII dan Kegiatan
https://www.ldiisampit.or.id/search/label/LDII%20dan%20Kegiatan